Zakat Mal adalah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta berlebih dan telah mencapai haul selama satu tahun hijriyah.
Zakat Mal adalah salah satu rukun islam yang ke lima, yang artinya merupakan salah satu dari lima kewajiban pokok yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.
Zakat Mal dihitung sebagai persentase tertentu dari kekayaan bersih yang dimiliki oleh seorang muslim, umumnya zakat mal adalah 2,5 persen dari kekayaan yang dimiliki selama satu tahun.
Mari tunaikan zakat mal dari sekarang di yayasan indonesia mulia sebagai bentuk kewajiban agama dan solidaritas sosial, segera tunaikan agar keberkahan menyertai harta yang kita miliki dan memberikan manfaat kepada yang membutuhkan, dengan membayar zakat mal maka kita turut berpartisipasi dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Rumus Perhitungan Zakat Mal = 2,5% x Nilai Total Harta
Contoh : 2,5% x 10.000.000 = 250.000 rupiah
Menanti doa-doa orang baik